MAKALAH
TASYRI’ ISLAM dan PENETAPAN HUKUM PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW
Makalah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah MPAI 2
Pembimbing
Drs. Nur Efendi
NIP. 150 288 493
Disusun Oleh Kelas B
1. Adib Muslihudin (3211073028)
2. Acris fuadatis S. (3211073027)
3. Fuad Nafiudin (32110730)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) TULUNGAGUNG
JANUARI 2009
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………….. i
DAFTAR ISI …………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang ……….……………………………. 1
- Rumusan Masalah ….…………………………………. 1
- Tujuan …………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
- Tasyri’ islam …………. 2
- Tasri’ pada zaman Nabi Muhammad …………. 3
- Sumber Tasri’ pada masa Nabi Muhammad …………........ 4
BAB IV PENUTUP
- Kesimpulan ………........... 7
- Kritik & Saran- …………….... 7
DAFTAR PUSTAKA ........................ 8
kata pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, yang mana telah menunjukkan kita pada jalan kebenaran yaitu jalan yang diridhoi Allah SWT.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Tafsir Tarbawi.Terselesaikanya makalah ini tidak luput dari bantuan berbagai pihak. Oleh sebab itu saya mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besranya kepada:
1. Bpk. Prof. Dr. H.Mujamil, M.Ag selaku ketua STAIN TULUNGAGUNG.
2. Bpk. Drs. Nur Efendi, M.Ag selaku dosen pembimbing dari mata kuliah MPAI 2.
3. . Semua pihak yang telah membantu terselasainya makalah ini.
Dan akhirnya kepada Allah SWT juga penulis berdo’a semoga pihak yang membantu penulis selalu mendapat keridhoan Allah dan semoga makalah ini membawa manfaat bagi penulis.Amin.
Tulungagung,12 Januari 2009
Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tarikh al-tasyri' menurut Muhammad Ali al-sayis adalah :
"Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Tasyri' adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.
Pada makalah kami ini kami akan mencoba sedikit membahas tentang tasri’ islam dan tasri’ pada masa nabi muhammad. Tasyri’ pada zaman nabi di bedakan menjadi 2 fase yaitu pada fase mekah dan fase madinah.
Semoga makalah kami ini akan berguna bagi kita semua khususnya pembaca dan tidak lupa juga kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk kesempurnaan makalah kami ini, kurang lebihnya kami minta maaf dan selamat membaca.
B. Rumusan Masalah.
1. Apakah yang di maksud dengan Tasyri’ islam itu ?.
2.Bagaimanakah tasyri’ atau penetapan hukum pada zaman nabi muhammad ?.
3. Apa sajakah sumber hukum tasyrik’ pada masa nabi?
C. Tujuan Masalah.
1. Untuk mengetahui Apa yang di maksud dengan Tasyri’ Islam.
2. Untuk mengetahui Tasyi’ pada masa nabi Muhammad.
3. Untuk mengetahui Apa sajakah sumber hukum tasyi’ pada masa nabi muhammad.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TASYRI’ ISLAM
Tasyri’ secara etimologis berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Secara terminologis adalah penetapan aturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan.
Kata tasri’ sendiri berasal dari kata syari’at. Syariat, sebagaimana di kemukakan muhammad sya’ban ismail adalah apa yang telah di tetapkan oleh ALLAH bagi hamba-Nya berupa hukum-hukum, baik hukum keyakinan(aqaidiyah),perbuatan,maupun hukum akhlak. Dengan demikian syariat merupakan peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada nabi Muhammad bagi manusia yang mencakup keyakinan, perbuatan dan akhlak. Hukum Allah dalam bentuk hukum amaliah inilah yang oleh Wahab Khalaf di sebut fiqh Al-Quran. Jika dibanding dengan pengertian tasyri’, cakupan syariat lebih luas. Tasyri’ hanya merupakan salah satu bagian dari aspek syariat, yakni aspek amaliah saja.
Tasyri’ terdiri atas dua macam:
1. Tasyri’ al-Ilahiy yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para Rasul dan kitab-kitab-Nya. Artinya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan Allah SWT dengan dasar ayat-ayat al-Qur’an yang selanjutnya disampaikan oleh para Rasul kepada umat. Inilah perundang-undangan atau hukum Islam asli dan murni (tasyri’ Ilahi mahdha).
2. Tasyri’ al-Wadh’iy, yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia baik secara individu maupun kolektif. Ditinjau dari segi tempat pengembalian dan sumber-sumbernya, penetapan perundang-undangan atau hukumini dapat disebut sebagai tasyri’ Ilahiy. Akan tetapi, di segi lain dapat juga disebut Tasyri’ al-Wadh’iy karena dalam penetapannya merupakan hasil kekuatan ijtihad para imam mujtahid dalam mengistimbathkan dan mengolah perundang-undangan itu.
B. TASYRI’ PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD
Tasyik pada masa nabi dapat di bedakan menjadi dua fase, yaitu fase mekah dan fase madinah. Fase mekah dimulai sejak nabi Muhammad menetapkan dan berkedudukan di mekah yang lamanya 12 tahun dan di angkat menjadi rasul hingga hijrah ke madinah. Pada masa ini umat islam jumlahnya masih sangat sedikit. Karena jumlahnya yang sedikit itu, mereka masih sangat lemah di banding dengan kekuatan yang dimiliki para penentang islam. Karena itulah, mereka dikucilkan oleh masyarakat penentang islam, seperti terjadinya pemblokadean ekonomi.
Masyarakat islam yang dibimbing oleh nabi Muhammad di Mekah termasuk masyarakat yang baru saja memeluk islam yang sebelumnya menyembah berhala. Langkah yang diambil beliau pertama kali adalah memperbaiki akidah mereka, sebab akidah merupakan landasan amaliah ibadah. Dengan adanya perbaikan akidah, di harapkan dapat menyelamatkan umat islam dari kebiasaan lamanya seperti: kebiasaan membunuh, berzina, mengubur anak perempuan hidup-hidup, bermabuk-mabukan dan lain-lain. Dan mereka juga di harapkan dapat menegakkan keadilan, kebenaran serta saling menolong dalam kebaikan dan menjauhi tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat serta permusuhan.
Dengan demikian, pada periode ini belum banyak fakta-fakta yang membangkitkan Nabi Muhammad untuk mengadakan hukum atau perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam surat-surat makiyah tidak terdapat ayat-ayat hukum, seperti surat yunus, Al-Rad, Yasin, dan Al-Furqan. Kebanyakan ayat-ayat makiyah berisikan hal-hal yang berkaitan dengan akidah, akhlak, dan sejarah.
Periode Madinah dimulai sejak Nabi hijrah ke Madinah di sini beliau tinggal selama 10 tahun hingga wafatnya. Pada periode ini umat islam tidak lagi lemah karena jumlahnya banyak dan berkualitas. Mereka mengeliminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah. Mereka juga mengajak pengamalan syariat islam dalam rangka memperbaiki hidup bermasyarakat serta membentuk aturan damai dan perang.
Dalam hubungan inilah, disyariatkan hukum-hukum perkawinan, talak, warisan, jual beli, sewa-menyewa, utang piutang, dan segala transaksi. Hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat dan sebagainya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik secara individu maupun kelompok, mulai di syariatkan. Oleh karena itu, surat madaniyyah seperti surat Al baqarah, Ali-Imron, An-Nisa’ dan Al-Maidah, banyak mengandung ayat-ayat hukum, selain ayat-ayat tentang akidah,akhlak,sejarah, dan lain-lain.
Kekuasaan Tasyri’ pada masa itu di pegang langsung oleh nabi sendiri, walaupun dalam hal-hal yang mendesak, pernah juga sahabat berijtihad mencari hukum, seperti Ali bin Abi Tholib ketika melewat ke Yaman, Mu’az ketika menjadi hakim di Yaman.
C. SUMBER TASYRI’ PADA MASA NABI MUHAMMAD
Tasyri’ pada masa Rosulullah bersumber pada wahyu, baik yang di tilawahkan (Al-Quran) maupun yang tidak di tilawahkan (Al-Sunnah). Dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi, nabi Muhammad senantiasa berpegang kepada wahyu. Para sahabat mengikuti dan menaati keputusan beliau. Bagi sahabat, Al-Quran dan As-Sunnah merupakan referen dalam melaksanakan hukum islam.
1. Al-Qur’an
Al-Quran adalah firman Allah yang di nuzulkan kepada Nabi Muhammad yang dinukilkan secara mutawatir dan di pandang beribadah membacanya. Al-Quran memuat hukum-hukum yang mencakup hukum keyakinan(ahkam i’tiqadiyyah), hukum akhlak (ahkam khulqiyyah), dan hukum amaliah (ahkam amaliyah).
Hukum yang terkandung dalam Al-Quran di bedakan menjadi dua: hukum ibadah dan hukum muamalah. Hukum ibadah mencakup salat, zakat, puasa, haji, dan nazar. Adapun hukum muamalah menurut Abd Al-Wahab Khalaf, mencakup hal-hal berikut:
A. Hukum keluarga (al-ahwal al-syakhsiyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain dalam keluarga dan kekerabatan. Jumlahnya sekitar 70 ayat.
B. Hukum kebendaan (ahkam al-madaniyyah), yaitu hukum yang mengatur tukar-menukar harta, seperti ijarah, rahn, kafalah, dan syirkah. Jumlahnya sekitar 70 ayat.
C. Hukum jinazah (ahkam jinaiyyah), yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi yang yang dilakukan oleh mukalaf. Tujuannya menjaga hidup manusia dan hartanya. Jumlahnya sekitar 30 ayat.
D. Lembaga peradilan(ahkam al-murafaat), yaitu hukum yang mengatur syarat-syarat hakim, sanksi dan sumpah. Jumlahnya sekitar 10 ayat.
E. Hukum perundang-undangan(al-hakam al-dusturiyyah), yaitu hukum yang berhubungan dengan interaksi antara pemimpin dan rakyat(politik). Jumlahnya sekitar 10 ayat.
F. Hukum negara (al-ahkam al-dawliyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan kenegaraan; hubungan antar negara. Jumlahnya sekitar 25 ayat.
G. Hukum ekonomi (al-hakam al-iqtishadiyyah), yaitu hukum mengenai hubungan antara kaya dan miskin, dan antara individu dan antara kelompok. Jumlah ayatnya sekitar 10 ayat.
2. Al-Sunnah
Al-Sunnah diartikan sebagai sesuatu yang di sandarkan (udhifa) kepada Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Dalam batasan sunnah ini yang menjadi kata kuncinya adalah kata “disandarkan (udifa)”. Kata kunci ini penting, karena ada hadist yang bukan perkataan nabi selalu disandarkan kepada beliau. Munculnya hadist palsu, misalnya, merupakan upaya orang-orang tertentu yang ingin melegitimasi keinginan dan kepentingan mereka.
Al-Sunah dari segi bentuknya di bagi tiga bagian: Sunnah qauliyah, Sunah fiqliyah, dan taqririyah. Salah satu contoh sunnah qauliyah adalah sabda Nabi SAW: “Barang siapa diantara kamu hendak sholat jumat,hendaklah mand.,”.contoh sunnah fi’liyah adalah: “Nabi SAW mencium salah seorang istri kemudian keluar dan melakukan sholat tanpa berwudlu dulu.”.contoh sunnah taqririyah: “sahabat nabi pada masa nabi menunggu datangnya waktu sholat isa hingga ngantuk, kemudian mereka sholat dengan berwudlu lebih dulu.”
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Tasyri’ secara etimologis berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Secara terminologis adalah penetapan aturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan
Tasyik pada masa nabi dapat di bedakan menjadi dua fase, yaitu fase mekah dan fase madinah. Fase mekah dimulai sejak nabi Muhammad menetapkan dan berkedudukan di mekah yang lamanya 12 tahun dan di angkat menjadi rasul hingga hijrah ke madinah. Periode Madinah dimulai sejak Nabi hijrah ke Madinah di sini beliau tinggal selama 10 tahun hingga wafatnya. Pada periode ini umat islam tidak lagi lemah karena jumlahnya banyak dan berkualitas.
Tasyri’ pada masa Rosulullah bersumber pada wahyu, baik yang di tilawahkan (Al-Quran) maupun yang tidak di tilawahkan (Al-Sunnah). Dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi, nabi Muhammad senantiasa berpegang kepada wahyu.
2. KRITIK dan SARAN
Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk penyempurnaan makalah kami ini.semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.cukup sekian dari kami kurang lebihnya kami minta maaf.
Daftar Pustaka
Ø Drs. H Supiana, M.Ag. ,M. Karman,M.Ag. Materi Pendidikan Agama Islam, PT. Remaja Rosdakarya. Bandung 2001.
Ø http://yogiikhwan.blogspot.com/2008/03/tarikh-al-tasyri-al-islam.html
Ø http://www.geocities.com/kang_iwan2007/tarikh.html
Catatan:
1. islam masih sedikit pada masa rasulullah, kita apa yang bisa menarik agar non muslim tertarik terhadap hukum islam?.
2. pengertian tasyri islam secara jelas, sebelum nabi, sesuadah nabi, proses hukum pada masa rasulullahcontoh riil.
3.