KATA PENGANTAR
Bismillahirahmannirahim, alhamdulillah hirabbil alamin, washolatu wassalmu alaa asrofil mursalin, saidina wamaulana muhammadi wa’ala alihi washoh bihi ajma’in, amma ba’du.
Alhamdulillah, berkat inayah dan rahmat Allah SWT, tugas makalah ini telah terselesaikan mudah-mudahan ini bisa dijadikan pedoman dan dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Amin ya robbal alamin.
Bagi saya pun telah membaca dan menelaah makalah ini dan ternyata menemukan kekurangan atau kesalahan dalam menempatkan, kami mengharapkan masukan dan kritikannya. Insya Allah dengan hati ikhlas dan terbuka kami akan menerimanya dengan lapang dada.
Akhirnya kepada Allah SWT jualah kami memohon ampunan jika dalam karya tulis ini terdapat ketidaksempurnaan atau kesalahan yang disebabkan oleh kekurangan dari makalah ini, kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih, dan teriring do’a jaza kumullahu khoirul jaza.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..........................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................................
B. Rumusan Masalah .................................................................
C. Tujuan ...................................................................................
BAB II ISI
A. Pola umum penetapan pada masa khulafaur Rasyidin...........
B. Contoh-contoh penetapan hukum islam pada masa
khulafaur Rasyidin.................................................................
BAB III Kesimpulan Dan Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Khulafaur Rasyidin adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebutkan empat orang pimpinan tertinggi umat Islam yang berturut-turut menggantikan kedudukan Nabi Muhammad SAW. Sebagai kepala negara, yaitu Abu Bakar (W. 13 H), Umar Bin Khattab (W. 23 H), Usman Bin Affan (W. 35 H) dan Ali Bin Abi Thalib (W. 40 H). Sebutkan yang dianggap selalu menyertai tindakan berhubungan dan kebijakan yang mereka lakukan juga dengan ungkapan yang tersebut di dalam hadits Nabi SAW.
Tampaknya sejak dini para sahabat Nabi SAW telah menganut pandangan yang sama tentang pentingnya keberadaan seseorang untuk mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab selaku pemimpin umat Islam menggantikan Rosulullah SAW. Setelah wafat Rasul Allah SAW, berisi dua hal yang penting yaitu : Pertama, penegasan bahwa beliau benar-benar telah wafat, hal ini dikemukakan untuk menenangkan keragu-raguan sebagian orang, dan yang kedua, pernyataan tentang keharusan adanya pemimpin yang menangani urusan umat Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana perkembangan pada masa Khulafaur Rasyidin ?
2. Mengapa umat islam zaman dulu biasa menyebut empat orang pemimpin tertinggi ?
C. Tujuan
1. Mengetahui dan memahami perkembangan pada masa Khulafaur Rasyidin.
2. Agar supaya umat Islam biasa menyebut empat orang pemimpin tertinggi.
BAB II
ISI
PENETAPAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM PADA MASA
KHULAFAUR RASYIDIN
A. Pola Umum Penetapan Hukum Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin adalah melanjutkan penetapan hukum seperti apa yang telah berjalan sejak masa Nabi SAW segala ketentuan yang telah berlaku pada masa hidup beliau dipandang sebagai sesuatu yang mengikat dan tidak dapat diubah. Ketika berhadapan dengan Fatimah binti Rasul Allah SAW, Abu bakar r. a. berkata : “Demi Allah saya tidak akan membiarkan masalah, dimana saya melihat Rasulullah SAW melakukannya, niscaya aku melakukannya juga”
Berkenaan dengan keengganan sebagian orang untuk membayar zakat Abu Bakar ra. Berkata : “Demi Allah jika mereka menolak pada satu ikatan yang mereka tunaikan pada masa Rasulullah SAW, maka aku akan perangi orang yang menolaknya. Sesungguhnya zakat adalah kewajiban atas harta, demi Allah akan aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat”.
Jika tidak menemukan ketentuan yang jelas dari Rasul Allah SAW, maka penetapan suatu hukum mereka dasarkan atas hasil ijtihad, baik secara jama’i, maupun fardi. Sekalipun tidak menganggap hasil ijtihadnya benar secara mutlak, mereka tahap menerapkan hukum-hukum ijtihad itu dengan tegas, sepanjang hal itu menyangkut bidang-bidang yang menjadi wewenang dan tanggung jawab mereka.
Adapun dalam masalah-masalah individual yang tidak meminta keterlibatan pemerintah, para khulafaur Rasyidin hanyalah menempatkan diri sebagai mujtahid yang sejajar dengan para mujtahid lainnya dari kalangan sahabat. Oleh karena itu, sejarah mencatat bahwa mereka mewariskan sejumlah perbedaan pendapat. Dalam hal ini, tiap-tiap orang bebas mengamalkan pendapatnya sendiri atau mengikuti salah satu pendapat yang ada tanpa terikat atau terpengaruh oleh pendapat yang lain.
Kemudian, jika setelah memperoleh kesimpulan hukum melalui ijtihad, mereka menemukan ketentuan lain dari sunnah Rasul Allah SAW, mereka selalu meninggalkan pendapatnya dan kembali pada ketentuan sunnah itu. Hal seperti itu juga berlaku bagi kasus-kasus yang telah diputuskan berdasarkan hasil ijtihad. Suatu putusan atas perkara tertentu tidaklah harus mempengaruhi putusan terhadap kasus lain yang mirip dengannya.
B. Contoh-contoh Penetapan Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sebagaimana dikemukakan di atas, dalam masalah-masalah yang sifatnya individual Khulafaur Rasyidin senantiasa memberikan kebebasan bagi tiap-tiap orang untuk beramal dan memberikan fatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya sendiri. Oleh karena itu, keragaman tidak dipandang sebagai sesuatu yang salah dalam pengamalan syariat di masa kini. Misalnya,
- Umar Bin Khattab ra berpendapat bahwa iddah orang hamil yang kematian suami adalah melahirkan, sedangkan Ali Bin Abi Thalib mengatakan iddahnya adalah masa yang terpanjang antara melahirkan dan 4 bulan 10 hari.
- Abu Bakar ra berpendapat bahwa para saudara tidak berhak mendapatkan bahwa saudara tidak berhak mendapatkan warisan apabila mereka bersama-sama dengan kakek, tetapi Umar ra. Dan Zaid bin Tsabit ra. Memberi mereka bagian bersama-sama dengan kakek.
Untuk kasus-kasus yang melibatkan campur tangan penguasa, Khulafaur Rasyidin selalu bertindak dengan tegas, mengeluarkan perintah, menetapkan keputusan hukum, ataupun menggariskan peraturan-peraturan, yang mereka pandang sebagai hal yang paling benar dan paling baik.
Misalnya :
- Abu Bakar ra. Memerintahkan penulisan Al-Qur'an di dalam mushaf dan pada gilirannya Usman bin Affan ra. Memerintahkan penggandaannya dengan penulisan yang seragam.
- Umar bin Khattab ra. Mengatur pelaksanaan shalat tarawih berjamaah dengan menunjuk Ubay bin Ka'ab ra. sebagai imam.
- Umar bin Khattab ra. Memerintahkan agar adzan di kumandangkan dua kali menjelang shalat Jum’at.
- Umar bin Khattab ra. Menerima zakat madu untuk dikutip dan dibawa oleh Abdullah bin Rab ra.
Dalam pada itu, untuk menjelang kelancaran pelaksanaan penetapan hukum secara umum, para Khulafaur Rasyidin senantiasa melakukan upaya-upaya perbaikan dalam berbagai bidang, seperti penataan administrasi, pembentukan diwan-diwan, pembentukan berbagai lembaga sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang mereka hadapi.
Menyangkut hal itu, tampaknya para sahabat selalu bersikap terbuka dan siap menerima aneke perubahan, perbaikan dan pengembangan. Para Khulafaur Rasyidin, dengan selalu bermusyawarah dan meminta pendapat sahabat lainnya senantiasa mencari bentuk-bentuk pengelolaan terbaik dan tanpa ragu-ragu mereka menerapkannya, demi kebajikan umat Islam.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari uraian singkat diatas, kiranya dapatlah ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
- Penerapan hukum Islam adalah tujuan utama dari pembentukan khilafah dalam Islam dan tugas tersebut telah dilaksanakan oleh para Khulafaur Rasyidin di segala bidang sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Rasulullah SAW.
- Dalam penetapan hukum Islam itu, para Khulafaur Rasyidin senantiasa mengikuti hukum-hukum syara’ yang telah dinyatakan secara tegas di dalam nas-nas Al-Qur'an dan As-Sunnah.
- Berkenaan dengan kasus-kasus yang hukumnya tidak ditegaskan di dalam kedua sumber tersebut mereka melakukan upaya-upaya ijtihad dalam arti yang luas, baik secara jama’i maupun secara fardi.
Akhirnya, kami sadar bahwa penetapan hukum Islam yang ada pada masa Khulafaur Rasyidin itu tidaklah mungkin diungkapkan secara lengkap dalam makalah seperti ini. mudah-mudahan saja sajian sederhana ini memadai untuk dijadikan sebagai bahan awal perbincangan para ulam di dalam mudzakarah ini. kami percaya, semakin besar kepedulian yang kita berikan terhadap syariat, akan semakin besar pulalah kepedulian asy-syari’ kepada kita.
PENETAPAN DAN SUMBER HUKUM
PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
"MPAI"
Dosen Pembimbing:
Drs. Nur Efendi, M.Ag.
NIP. 150 288 493
Disusun Oleh :
1. Ahmad Fauzan (3211073033)
2. Ahmad Saiku Rouf (3211073035)
Semester : IV
Prodi : PAI
Jurusan : Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN 2009