Sabtu, 04 Juli 2009

Tasyri' Pada Masa Awal Abad ke 2

TASYIK PADA MASA AWAL ABAD KE 2 SAMPAI PERTENGAHAN ABAD KE 4

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

"MPAI-2"

Dosen Pembimbing:

Drs. Nur Efendi, M.Ag

NIP. 150 288 493


Disusun Oleh :

Agus Widiyanto (3211073031)

Aham Muhroni (3211073032)

Semester : IV-B

Prodi : PAI

Jurusan : Tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) TULUNGAGUNG

2009

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, bahwa hanya dengan petunjuk dan hidayah-Nya penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan sampai di hadapan para pembaca yang berbahagia. Semoga kiranya membawa manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan sumbangan yang berarti bagi pendidikan pada masa sekarang dan yang akan datang.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa kita ke dunia yang penuh dengan kedamaian.

Dengan terselesaikannya pembuatan makalah ini penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada :

1. Bapak Prof. DR. H. Mujamil, M.Ag selaku Ketua STAIN Tulungagung

2. Drs. Nur Efendi, M.Ag selaku dosen pembimbing

3. Teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini tentunya banyak dijumpai kekurangan dan kelemahannya. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur sapa serta saran-saran penyempurnaan, agar kekurangan dan kelemahan yang ada tidak sampai mengurangi nilai dan manfaat bagi pengembangan studi Islam pada umumnya.

Tulungagung, April 2008

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................... i

KATA PENGANTAR................................................................................... ii

DAFTAR ISI.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang............................................................................ 1

B. Rumusan Masalah........................................................................ 1

C. Tujuan Pembahasan .................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN

A. Faktor Yang Mendorong Perkembangan Hukum Islam.............. 2

B. Sumber-Sumber Hukum Pada Zaman Tabi’in............................. 2

C.. Pengaruh Ahli Hadits dan Rak’yu Terhadap hokum Islam......... 3

D.. Pemikiran Hukum Islam.............................................................. 4

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan.................................................................................. 6

B. Saran dan Kritik........................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tarikh tasyri Islam seperti dikemukakan Ali Al-Ayafi’I adalah ilmu yang membahas keadaan hukum-hukum pada masa nabi dan sesudahnya termasuk penjelasan dan periodesasinya. Yang pada perkembangannya hukum itu menjelaskan karakteristiknya.

Menurut batasan diatas tampak bahwa tarikh tasyri Islam merupakan pembahasan tentang segala aktifitas manusia dalam pembentukan perundang-undangan Islam dimasa lampau, baik masa nabi, sahabat maupun tabi’in.

Disini akan dibahas masalah pembentukan hukum Islam pada masa tabi’in (muawiyah) karena muai terjadinya perkembangan-perkembangan hukum Islam yang semakin pesat.

B. Rumusan Masalah

1. Faktor apakah yang mendorong perkembangan hukum Islam?

2. Apasajakah sumber-sumber hukum Islam pada masa tabi’in?

3. Bagaimanakah pengaruh ahli ra’yu dan ahli hadits terhadap hukum Isalam?

4. Bagaimanakah pemikiran hukum Islam dari golongan khawarij, jumhur, dan syiah?

C. Tujuan Masalah

1. Untuk mengetahui faktor yang mendorong perkembangan hukum Islam.

2. Untuk mengetahui sumber-sumber hukum Islam pada masa tabi’in.

3. Untuk mengetahui pengaruh ahli ra’yu dan ahli hadits terhadap hukum Isalam.

4. Untuk mengetahui pemikiran hukum Islam dari golongan khawarij, jumhur dan syiah.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Faktor Yang Mendorong Perkembangan Hukum Islam

Sejak masa khulafaur rasyidin berakhir, fase selanjutnya dikenal dengan tabi’in atau sahabat yang pemerintahannya dipimpin oleh Bani Umayah. Pemerintahan Bani Umayah menggunakan sistem monarki yang menggantikan sistem pemerintahan sebelumnya, yang bersifat kekholifahan.

Umat Islam pada saat itu terpecah menjadi tiga kelompok; khowarij sebagai penentang Ali, syi’ah sebagai pendukung ali, dan kelompok mayoritas (jumhur). Munculnya keompok-kelompok itu berpengaruh besar dalam mewarnai proses perkembangan hukum Islam.

Salah satu langkah awal yang dilakukan Mu’awiyah dalam menjalankan pemerintahannya, yaitu melalakukan ekspansi ke Negara barat sehingga dapat menguasai beberapa wilayah dibagian barat.

Pada masa Abu Bakar dan Ustman sahabat dilarang keluar dari madinah, agar tidak menyebarkan hadits secara sembarangan dan dapat bermusyawarah bersama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang penting.

B. Sumber-Sumber Hukum Islam Pada Zaman Tabi’in

Pada zaman nabi dan kholifah, berjalannya hukum Islam senantiasa sejalan dengan kebijaksanaan para pemegang kekuasaan pemerintahan karena kekuasaan kehakiman dipegang dan dijalankan langsung oleh pemimpin Negara. Akan tetapi setelah kepemimpinan berpindah ketangan Bani Umayah.

Perkembangan hukum Islam menunjukan arah yang berlainan. Hukum yang seharusnya berfungsi sebbagai sandaran tempat kembali bagi pihak-pihak yang berselisih, sejak zaman muawiyah berubah sifatnya menjadi alat dan pelindung bagi kepentingan-kepentingan golongan yang sedang barkuasa.

Karena pada tahun-tahun permulaan, perhatian pemerintah tercurahkan untuk menghadapi peperangan dengan Negara-negara lain, maka perkembangan hokum Islam banyak sekali mendapat pengaruh dari keputusan-keputusan para qodhi yang diangkat Gubernur dan fatwa-fatwa para ahli hukum diluar pemerintahan yang dianggap mampu dan berpengetahuan luar tentang Al-Qur’an dan Al-sunnah.

Secara umum tabi’in mengikuti langkah-langkah penetapan hukum yang dilakukan oleh sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah-langkah yang mereka lakukan diantaranya mencari ketentuan dalam Al-Qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada, mereka mencari dalam As-Sunnah. Apabila tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mereka kembali kepada pendapat sahabat. Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.

Dengan demikian sumber hukum pada masa tabi’in adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, ijmak sahabat, dan ijtihad.

C. Pengaruh Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu Terhadap Hukum Islam

Pada masa tabi’in ini para ulama’ dibedakan menjadi dua aliran yaitu Al-Hadits (madrasah al-madinah), al-hadits ra’yu (madrasah al-kufah). Al-hadits adalah golongan yang banyak menggunakan riwayat dan sangat berhati-hati dalam penggunaan ra’yu. Imam malik brpendapat bahwa, ijma’ penduduk madinah merupakan hujjah yang wajib diikuti. Dalam perkembangan selanjutnya aliran ini terpecah, seperti aliran maikiyah, syafi’iyah, hanbaliyah, dan hanafiyah.

Adapun ahli ra’yu lebih banyak menggunakan ra’yu ditambah hadits. Munculnya dua aliran pemikiran hukum ini semakin mempercepat perkembangan ikhtilaf. Dan pada saat yang sama, semakin memotifasi perkembangan hukum Islam.

Kedua aliran tersebut, masing-masing memiliki pendapat dan pengikut sendiri. Disisi lain munculnya dua aliran pemikiran hukum ini merupakan bukti bahwa dalam Islam terdapat kebebasan berfikir dan masing-masing saling menghargai perbedaan pendapat diantara mereka.

D. Pemikiran Hukum Islam

1. Khawarij

a. Pemimpin tidak harus dari Quraisyi, setiap orang berhak menjadi pemimpin, baik yang berasal dari kalangan merdeka maupun budak.

b. Dalam Al-Qur’an terdapat sangsi bagi pelaku zina, yaitu dicambuk seratus kali. Disamping itu dalam Al-Sunnah, ditentukan bahwa sangsi begi pelaku zina itu dirajam. Khawarij tidak menerima dan tidak melaksanakan tambahan sangsi bagi pelaku zina yang terdapat dalam As-Sunnah.

c. Menikahi cucu perempuan dibolehkan, sebab yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah anak, sedangkan cucu tidak diharamkan.

d. Menikah dengan perempuan yang bukan sekte khawarij tidak sah sebab mereka dianggap kafir.

e. Pemikiran khawarij pada umumnya terpaku pada teks ayat Al-Qur’an bahkan cenderung mengabaikan hadits yang dianggap tidak terlalu kuat untuk menafsirkan Al-Qur’an, dalam masalah politik mereka menampilkan pemikiran yang demokratis.

2. Syiah

a. Menurut sti’ah, hokum Islam secara umum ada dua, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits.

b. Nikah mut’ah diperbolehkan dan tidak menjadi sebab saling mewarisi antara suami dan Istri dan tidak memerlukan talak.

c. Lelaki muslim tidak boleh menikah dengan wanita nasrani.

d. Dalam masalah politik, pengganti nabi Muhammad mestinya Ali bin Abi Thalib, sedangkan Abu Bakar telah merebut kepemimpinan Ali.

3. Jumhur

a. Kepemimpinan mesti dipegang oleh Quraisy.

b. Penolakan terhaap keabsahan nikah mut’ah.

c. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar bin Khattab.

d. Nabi Muhammad tidak mewariskan harta, karena terdapat sebuah hadits yang menyatakan bahwa “kami seluruh nabi tidak mewariskan harta-harta yang kami tinggalkan adalah shadaqah.

e. Jumlah perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode sampai empat orang sebagai penafsiran atas surat an-nisa’ ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan muslim.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Faktor yang mendorong perkembangan hukum Islam;

a. Adanya partai politik yang mengklaim bahwa dirinya paling benar.

b. Semakin luasnya wilayah Islam.

c. Perbedaan hujjah dalam menentukan hukum Islam.

2. Secara garis besar, sumber-sumber hukum Islam pada masa tabi’in adalah Al-Qur’an. Al-Sunnah, Ijmak para sahabat, dan ijtihad.

3. Pada masa tabi’in ulama’ dibedaan menjadi dua aliran, yaitu al-hadits dan al-ra’yu. Muculnya dua aliran tersebut semakin mempercepat perkembangan iktilaf.

4. Khawarij pemikirannya terpaku pada teks Al-Qur’an. Syiah pemikirannya terpaku pada Al-Qu’an dan al-hadits yang hanya dari ulama’ syi’ah. Jumhur pemikirannya terpaku pada Al-Qur’an, hadits, ijmak dan ijtihad.

B. Saran dan Kritik

Demikianlah pembahasan dari makalah kami yang berjudul “Hukum Islam Pada Zaman Tabi’in” semoga bermanfaat bagi kita semua. Dalam penyusunan makalah ini, kami sadar bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam (Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Islam di Indonesia). Jakarta: PT. Grafindo Persada. 1999

Harjono, Anwar. Hukum Islam (Keluasan dan Keadilan). Jakarta: Bulan Bintang. 1987

Pulungan Suyuthi. Fiqih Siyasah (Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran). Jakarta: PT. Grafindo Persada. 1999

Schacht Joseph. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Islamika